Jakarta- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kedua yang berlangsung hingga tengah malam,Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Permohonan untuk tidak ditahan memang diajukan Putri Chandawathi dan dengan alasn kemanusian permohonan itu dikabulkan penyidik Bareskrim. Putri mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).
Arman menyebut meskipun tidak ditahan, kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kemana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri. “Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” katanya.
“Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tambahnya.
Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id