Putri Tak Ditahan,Hanya Wajib Lapor

Pertemuan pertama Putri Chandrawati dengan sang suami Ferdy Sambo pada saat dilakukan rekonstruksi Selasa kemaren (foto:istimewa)

Jakarta- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kedua yang berlangsung hingga tengah malam,Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.

Permohonan untuk tidak ditahan memang diajukan Putri Chandawathi dan dengan alasn kemanusian permohonan itu dikabulkan penyidik Bareskrim. Putri mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang tidak stabil.
“Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan,Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil” kata pengacara Putri, Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri, Rabu (31/8).

Arman menyebut meskipun tidak ditahan, kliennya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu. Dia memastikan bahwa kliennya tidak akan kemana-mana lantaran sudah dicekal ke luar negeri. “Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu,” katanya.

“Jadi mohon pengertian teman-teman semua bahwa ini sesuai dengan aturan yang ada. Dan juga Ibu Putri sudah dicekal, jadi nggak mungkin kemana-mana. Kami menjamin juga sebagai tim penasihat hukum kami menjamin Ibu Putri akan kooperatif setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tiga tersangka yang dikonfrontasi dengan Putri. Para tersangka itu ialah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, ART di rumah Putri, Susi, juga akan diperiksa.”Konfrontir, ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang,” kata Brigjen Andi Rian .

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J juga sudah dilakukan dan berlangsung selama 7,5 jam. Dalam rekonstruksi terdapat 74 adegan yang diperagakan oleh Ferdy Sambo dan tersangka lain.

Rekonstruksi ini berlangsung di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8). Rekonstruksi menampilkan reka adegan di tiga lokasi, yaitu di Magelang, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, dan rumah Dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga.

Diketahui, untuk reka ulang kejadian di Magelang dilakukan di aula samping rumah Sambo di Jalan Saguling. Reka adegan ini ditayangkan secara langsung melalui YouTube Polri TV.Kelima tersangka pembunuhan Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf dihadirkan dalam rekonstruksi. Sedangkan Yosua diperankan oleh pemeran pengganti.(rfk)