Singkawang- Berawal tatkala petugas Sat Resnarkoba Polres Singkawang mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa Tersangka Y memiliki Narkotika Jenis Sabu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap Y yang beralamat di Jalan Sekawan Kelurahan Roban,Singkawang Tengah.tanggal 14 Agustus lalu.
Polres Singkawang Tangkap Pengedar Sabu

Selain berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika berupa Sabu seberat 28,11 Gram, Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Bong, Plastik Klip Kosong, Timbangan Digital, Sehingga Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.
Pengungkapan kasus tersebut lalu dilakukan gelar kasus dihadapan media, Kamis (25/8). Dihadiri Wakapolres Singkawang Kompol Raden Real Mahendra, S.H., S.I.K. yang didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. dan Kasihumas Polres Singkawang Iptu M. Mauluddin.
Wakapolres Singkawang menuturkan,bahwa Satresnarkoba Polres Singkawang pada tanggal 14 Agustus 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang Tersangka Inisial Y, dengan jumlah total barang bukti narkotika jenis Sabu yang berhasil diamankan sebanyak 6 Paket, dengan berat bersih 29,11 gram
Untuk Pasal yang diterapkan terhadap Tersangka adalah Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.