Pontianak-Dipercaya menjabat kasir, DT yang tercatat sabagai karyawan BUMN PT Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan UPC Wahid Hasyim justru diduga memperkaya diri sendiri dengan menilep uang setoran nasabahnya.
Hasil audit yang menemukan kejanggalan dan kerugian hingga nyaris mencapai setengah miliar rupiah itu akhirnya dilaporkan sebagai temuan ke jajaran Kejaksaan Negeri Pontianak. Hasil dari penyidikan tim Pidsus Kejari Pontianak, akhirnya DT dijebloskan ke Rutan kelas 2A Pontianak, Selasa (23/8) sekitar pukul 15:30 WIB.
Kepala Kejari Pontianak Wahyudi di dampingi Kasi Pidsus Hary Wibowo bersama Kasi Intel Rudi Asnanto membeberkan bagaimana DT ini melakukan dugaan tindak pidana yang akhirnya terjerat Tipikor.
Berawal di bulan awal Juni- November 2020 dengan nilai sekitar Rp 433 Juta milik nasabah yang berjumlah lebih dari 10 orang yang melakukan penyetoran. Sedangkan Kejari Pontianak telah melakukan penetapan terhadap oknum pegawai Pegadaian Pontianak ini sebagai tersangka pada 10 Agustus 2022.
“Temuan ini berawal dari audit, hasil audit itu di laporkan kepada kita, saat di konfirmasi ke tersangka uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi,”kata Kajari di dampingi Kasi Pidsus Hari Wibowo
19 orang Saksi yang telah di periksa dari unsur nasabah dan pegawai di lingkungan PT Pegadaian UPC Tabrani Ahmad dan PT Pegadaian UPC Wahid Hasyim kota Pontianak
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, penyidik Pidsus akan menitipkan tersangka DT akan ke lapas Perempuan Kelas II/A Pontianak selama 20 hari kedepan.” ujar Wahyudi.(rfk)
Ikuti berita menarik lainnya di Google News FaktaKalbar.id