Yang mencengangkan lagi,Mahfud ungkap kalau Irjen Ferdy Sambo seperti mempunyai kerajaan sendiri di Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo merespons hal tersebut dengan fokus penerapan Pasal 340 atau pembunuhan berencana terhadap Sambo.
“Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 juncto 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil,” kata Dedi di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8). Dedi menjawab pertanyaan wartawan.
“Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka, yang transparan,” ujarnya. “Ya oke, itu dulu, besok kita akan sampaikan secara komprehensif,” tambahnya.(rfk/dtc)










