Karyawan Swasta Terjerat Narkotika

*Ditpolairud Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti Sabu
Subditgakum Ditpolairud Polda Kalbar menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang dipimpin oleh  Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar serta dihadiri Kepala kejaksaan Tinggi Kalbar yang diwakili Ria Kurnia, SH Selaku jaksa penuntut
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalbar AKBP Donny Molino Manoppo, S.H., S.I.K., M.Si. di Pontianak, mengatakan barang bukti Sabu milik tersangka berinisial MRF (31) warga Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang itu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dilarutkan dengan deterjen cair.
Pemusnahan Sabu tersebut dilakukan Ditpolairud Polda Kalbar secara terbuka di Aula Graha Arnavat Ditpolairud Polda Kalbar.
Akbp Donny menjelaskan, tersangka MRF ditangkap personelnya berdasarkan informasi masyarakat dugaan tindak pidana Narkotika dan telah dilakukan penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Tengar RT.001 RW.000 Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada tanggal 27 Juli 2022, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 3 (tiga) klip berisi Kristal putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kalbar guna proses lebih lanjut
“Tiga paket kecil diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian Paket A dengan berat bruto 20,58 Gram, Paket B dengan berat bruto 8,39 Gram, kemudian Paket C dengan berat bruto 0,20 Gram” Ujar AKP Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K.selaku Ps.Kasiintelair Subdit Gakkum
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Atau Pasal 114 ayat (2) Undang -Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(r/bid humas polda)