Surya Darmadi big bos PT Duta Palma akhirnya keok alias menyerah ditangan jajaran Kejaksaan Agung,Ia menyerahkan diri setelah terlilit kasus mega korupsi lahan sawit senilai Rp 78 triliun.
Tersangka tiba di Tanah Air dari luar negeri dan dijemput oleh tim penyidik Kejagung di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, siang kemarin.”Sudah dijemput di bandara, tinggal dibawa ke kantor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (15/8).
Surya Darmadi Terbang dari Taiwan dan mendarat di Bandara Soetta pada pukul 13.20 WIB menumpangi pesawat pesawat China Airlines CI 761 dengan rute Taipei-CGK.”Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan,” ucap Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh dalam keterangan pers tertulis, Senin (15/8).
Jaksa Agung ST Burhanuddin menceritakan upaya awal mula memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Kejagung sempat melakukan pemanggilan ke Surya Darmadi yang diketahui berada di Singapura.Burhanuddin melanjutkan surat pemanggilan diketahui diterima oleh Surya Darmadi. Kejaksaan Agung lalu mendapat respons dari Surya Darmadi.
“Dan suratnya diterima oleh tersangka. Maka tersangka mengajukan permohonan menyerahkan diri kepada kami,” ujar Burhanuddin.Burhanuddin mengatakan saat itu dia tak tahu Surya Darmadi berada di mana setelah itu. “Tetap tidak tahu di mana tersangka itu berada. Tapi pada waktu pemanggilan ada di Singapura,” jelas Burhanuddin.Burhanuddin mengaku dua hari lalu, Sabtu (13/8), tiba-tiba ada koordinasi dari pengacara Surya Darmadi
Setibanya Surya Darmadi tiba di gedung Kejagung RI,dia langsung dibawa kedalam gedung Jampidsus.Surya Darmadi ternyata memiliki jejak ‘hitam’ karena beperkara di KPK. Dia ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma. KPK pun berkoordinasi dengan Kejagung terkait penanganan kasus.”KPK pun sesuai dengan kewenangan undang-undang telah mengkoordinasikan perkara tersebut melalui satgas penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8).
Ali menjelaskan, Surya Darmadi merupakan tersangka KPK dalam perkara alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Ali memastikan KPK juga bakal memproses perkara Surya Darmadi hingga persidangan.(rfk/dtc)










