Kalbar Darurat Mafia Tambang

Lagi-lagi Suap Jual Beli Jabatan Bikin KPK OTT Bupati Pemalang

Salah satu ruang di kantor bupati Pemalang disegel KPK (foto:sumber)

Jakarta-  Seakan tak pernah belajar dari kasus-kasus sebelumnya, KPK kerap menargetkan pimpinan daerah yang main-main suap jual beli jabatan. Kali ini yang terkena OTT adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

KPK telah menetapkan) sebagai tersangka kasus suap. KPK juga menyita Rp 6,1 miliar dalam bentuk uang tunai hingga rekening bank dari kasus ini. “Uang tunai sejumlah Rp 136 juta, buku tabungan atas nama AJW dengan total uang yang masuk ke rekening tersebut berkisar 4 miliar lebih, slip setoran bank atas nama AJW dengan jumlah 680 juta, kartu ATM atas nama AJW, namun kartu ATM ini sering digunakan oleh MAW,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Firli kemudian menjelaskan proses penangkapan Mukti Agung. KPK awalnya menerima informasi adanya penerimaan hadiah di lingkungan pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Pada hari Kamis, 11 Agustus 2022 KPK menerima informasi telah terjadi dugaan adanya penerimaan hadiah atau janji sejumlah uang oleh MAW selaku Bupati Kabupaten Pemalang dari beberapa pejabat

Firli menyebut Mukti Agung diketahui berangkat ke Jakarta bersama rombongan. Mukti Agung diduga menerima bungkusan diduga berisi uang di sebuah rumah di Jakarta Selatan.”Tim KPK mengetahui MAW selaku Bupati beserta rombongan pergi ke Jakarta dan mendatangi salah satu rumah yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa sebuah bungkusan yang diduga

Setelah itu, Mukti Agung dan rombongan pergi ke Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat untuk menemui seseorang. Saat keluar dari Gedung DPR RI itulah Mukti Agung ditangkap KPK.

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id