Berat !, FS Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

FS menyandang status tersangka

Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM) sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ternyata, Bripka RR dan Kuat Maruf ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak melaporkan adanya rencana pembunuhan ini.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Bripka RR dan Kuat juga memberikan kesempatan penembakan itu terjadi. Keduanya juga ikut hadir saat Bharada RE (Richard Eliezer) diarahkan Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Yoshua.

“Memberi kesempatan penembakan terjadi, ikut hadir bersama Kuat, Richard saat diarahkan FS,” kata Agus.(rfk)

Ikut berita menarik lainnya di Google News Faktakalbar.id