Tidak Ada Saksi Melihat Tembak Menembak

Bharada E dikawal ketat saat memasuki ruang pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (foto:berbagai sumber)

*Komnas HAM : Bharada E Tersangka karena Pengakuannya

Jakarta – Karena bukti yang dihimpun penyidik belum sepenuhnya terkonfirmasi,maka oleh Komnas HAM menganggap Bharada E belum dapat dipastikan menjadi tersangka sepenuhnya atas kasus tewasnya Brigadir Yoshua (J).

Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan, Sabtu (6/8).”Saya bilang belum tentu Richard itu pelakunya. Jadi sementara itu dia ditetapkan sebagai tersangka atas pengakuannya,” kata Taufan.

Dasar ketidakpastian status tersangka ini oleh Taufan, dikarenakan  pada saat kejadian tidak ada saksi yang melihat proses tembak-menembak tersebut. Dia mengatakan satu ajudan lain yang disebutkan berada di lokasi tidak melihat jelas keberadaan Bharada E pada saat kejadian.

“Riki itu dia dengar teriakan, dia keluar dari kamarnya yang di bawah dan dia lihat J menodongkan senjata ke atas, tembak-menembak, tapi dia tidak melihat Richardnya, Bharada E itu. Dia nggak lihat orangnya,” katanya.