Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Irjen Ferdy Sambo dihadapan wartawan,sebelum memasuki ruang pemeriksaan Bareskrim Polri, selain meminta maaf kepada instiusinya Polri terkait kejadian di rumah dinasnya yang muncul korban tewas ajudan Brigadir Yoshua. Sambo juga menyampaikan duka cita kepada keluarga Brigadir Yoshua. (rfk)