Rp 8 M Sisa Rekening Terkait ACT Diblokir

Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan sejumlah dana yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Total yang tersisa sebesar Rp 8 miliar.

“Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersisa sebesar Rp 3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8) seperti dikutip dari detik.

Nurul mengatakan pihaknya juga menemukan Rp 5 miliar di rekening lainnya. Rekening-rekening tersebut juga telah diblokir.”Selain itu ditemukan dana sebesar Rp 5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.