ACT Makin Pelik,Ibnu Hajar Eks Presiden Ditahan

Jakarta – Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penyelewengan dana donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Empat tersangka, termasuk Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin.

“Malam ini sesuai dengan keputusan gelar perkara, malam ini akan dilakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara tersebut,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (29/7).

ACT Potong 20-30% Dana Umat untuk Operasional

Whisnu mengatakan penahanan dilakukan lantaran dikhawatirkan ada tindakan penghilangan barang bukti oleh keempat tersangka tersebut. Dua tersangka lain yang juga petinggi ACT, Hariyana Hermain dan Novariandi Imam Akbari.

“Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut karena penyidik mengkhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan,” kata Whisnu.