Untuk itu Dewan Pers menyatakan agar pasal-pasal di bawah, ini dihapus karena berpotensi mengancam kemerdekaan pers, mengkriminalisasi karya jurnalistik dan bertentangan dengan semangat yang terkandung dalam UU Pers 40/1999 tentang Pers, utamanya pasal 2 yang berbunyi “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.”
RUU KUHP tersebut juga memuat sejumlah pasal yang multitafsir, memuat “pasal karet”, serta tumpang tindih dengan UU yang ada, tegasnya.
RUU KUHP mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasikan karya jurnalistik, adalah Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara,
lalu Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden, perlu ditiadakan karena merupakan penjelmaan ketentuan-ketentuan tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Kemudian, Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah , serta Pasal 246 dan Pasal 248 (penghasutan untuk melawan penguasa umum), juga harus dihapus, karena sifat karet dari kata “penghinaan” dan “hasutan”, sehingga mengancam kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Kemudian, Pasal 263 dan Pasal 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong,
Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan, Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan, Pasal 351-352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara serta
Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan atau pencemaran nama baik;
9) Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran, rinci Azyumardi Azra.
Dewan Pers mengharapkan agar anggota DPR dapat memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam proses RUU KUHP, dengan memberikan kesempatan seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan secara transparan dan terbuka, demikian Azyumardi Azra. (ksp/r)










